BLOGGER, VLOGGER, SIS / GAN OLSHOP JUGA BISA DAPAT TUNJANGAN HARI TUA!! - BPJS KETENAGAKERJAAN
Perkembangan dunia digital membawa kita dimana dunia serba mudah, instan, tinggal klik sana sini beres. Kita sebagai generasi milenial dituntut lebih kreatif dalam segala hal, contoh kecil menata feed instagram wkwk. Berapa menit yang kamu luangkan untuk hal kecil itu? Apalagi teman - teman content creator, mbak mas online shop, freelance desain, dll kita ga bakal bayangin mereka di depan laptop / smartphone berapa jam, yahhh mungkin seharian wkwk
Sadar ga sih kita akan hari tua? mungkin untuk saat ini kita ga kepikiran soalnya masih kuat sehat bugar berstamina. Coba kita trawang 30 tahun kedepan kita bakal gimana? apakah kita emang ga butuh tunjangan hari tua? 9.99999999% kita semua membutuhkan guys. Ga akan kita kuat kerja selamanya apalagi kita para pekerja mandiri, emang kamu gamau ta nikmatin hari tua yang indah hhehe
Jadi senin kemarin tyeaan dan teman" blogger malang mampir ke BPJS Ketenagakerjaan di Malang. Baru ngeh ternyata kalau kita blogger gini bisa punya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian kaya di perusahaan. Ini adalah wajah baru dari jamsostek duluu, pernah tauu gaa?
" Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial " - uu no.24 tahun 2011 pasal 14
BPJS di bagi jadi 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang ingin mendapatkan perlindungan dan jaminan masa depan dengan harga terjangkau, dapat memilih jenis BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Setelah mendaftar sebagai peserta BPJS TK, seseorang akan mendapatkan tiga jenis layanan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang punya fungsi pelayanan yang berbeda". Llau siapa saja yang boleh mendaftar di BPJS TK? artis, blogger, vlogger, startup, petani, pedagang pasar, driver online, dan pekerja mandiri lainnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, atau seperti kecelakaan saat dalam perjalanan kerja. Bisa di katakankecelakaan kerja jika terdapat unsur ruda paksa kayak cedera pada suatu peristiwa ( terjatuh, terpukul, tertabrak, dll ) . Jaminan JKK ini adalah 1% dari upah yang di laporkan, jika kamu melaporkan uapah kamu sebesar 1.000.000,- maka biaya yg kamu iurkan sekitar 10.000,- saja ehehe kaya harga kopii yaa :)
Jaminan Kematian (JK)
Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. FUngsi tepatnya adalah untuk meringankan beban keluarga baik bnetuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Rinciannya untuk santunan sekaligus 16.200.000,- untuk biaya pemakaman 3.000.000,- dan santunan berkalanya 200.000/bulan selama 24 bulan jika mau d bayar sekaligus yaitu 4.800.000,- lalu untuk beasiswa anak selama 5th sebesar 12.000.000,- berlaku cuma 1 anak saja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Bersifat tabungan untuk hari tua nanti yang merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembngan yang dapat di berikan secara langsung / berkala. Dana ini bisa di bayarkan jika memenuhi 5 kriteria di bawah ini :
- Mencapai usia pensiun 56tahun.
- Mengalami cacat total untuk selama-lamanya.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri / PHK.
- Pindah kewarganegaraan untuk selamanya.
Gimana mo langsung bikin?
Gampang kamu tinggal bawa KTP dan isi formnya udahh deh. Kamu bisa mampir di BPJS Ketenagakerjaan di kotamu untuk penjelasan lebih lanjut.
Lalu pembayarannya?
Kamu bisa dong pembayarannnya mulai 3 bulan / 6 bulan smapai 13 bulan
Apalagi kalau diliat dari kebanyakan teman -teman tyeaan kerjanya ga ikut orang dan keyanya BPJS KT ini perlu banget dan kita generasi milenial kudu sadar akan Masa depan dan hari tua :')
Call : 1500910
X
0 komentar